Seorang laki-laki halal meminang wanita yang tidak memiliki ikatan pernikahan, bebas dari iddah dan bebas dari semua penghalang pernikahan lain, meskipun sudah pernah di dahului orang lain.
Adapun pinangan terhadap wanita yang sedang m,enjalani masa iddah, rincian hukumnya adalah sebagai berikut :
Adakalanya pinangan itu dilakukan secara jelas (sharih) atau dengan sindiran, dan wanita yang sedang menjalani ‘iddah kadangkala berstatus ‘iddah raj’i, thalaq ba’in atau iddah wafat.
Meminang wanita yang sedang ‘iddah dengan terang-terangan (tashrih) secara muthlaq hukumnya tidak halal, baik ‘iddah itu karena akibat thalaq ba’in, raj’i, fasakh, rafa’, suaminya mati, maupun iddah dari tindakan syubhat. Hal ini berdasarkan mafhum mukhalafah dari Firman Allah swt :
“Dan tidak ada dosa bagi kalian meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran” (Q.S al-Baqarah : 235).
Tashrih adalah ungkapan yang tegas tentang keinginan untuk menikah. Misalnya : “Saya ingin menikahi kamu” atau “Jika masa ‘iddahmu habis, aku akan mengawanimu”. Hal ini disebabkan fakta bahwa ketika seorang pria melakukan pinangan secara sharih (tashrih), berarti cintanya pada wanita itu sudah ada sejak dulu (mencintai istri orang). Dan perlu dicatat kadang wanita berbohong soal berakhirnya ‘idddah.
Meminang wanita yang sedang ‘iddah dengfan sindiran (ta’ridh) hukumnya juga tidak halal jika wanita itu ‘iddahnya dengan thalaq raj’i, mengingat dia masih berstatus istri orang lain dan suaminya halal untuk merujuk kembali. Wanita ini bisa jadi bosan atau jenuh dengan sebab thalaq. Kadang ia juga berbohong soal habisnya masa ‘iddah , sebagai upaya balas dendam.
Menurut pendapat yang azhar, meminang sindiran itu halal kepada wanita yang sedang ‘iddah akibat ditinggal mati suaminya, meski dalam keadaan hamil. Hal yang sama juga berlaku jika wanita tersebut berada pada thalaq ba’in, fasakh, atau murtad. Ini sesuai dengan mafhum ayat di atas, selain juga karenan kewenangan suami atas wanita yang bersangkutan telah terputus.
Ta’ridh adalah ungkapan yang masih samar antara ada dan tiadanya keinginan untuk menikah. Misalnya, ucapan “Kamu Cantik”, “Banyak orang suka padamu”, “Siapakah yang akan mendapatkan orang seperti mu” dan “Saya tidak benci kamu”. Ungkapan-ungkapan tersembunyi semacam ini di anggap seperti pinangan, menurut pendapat yang shahih.
Ketentuan ini berlaku bagi semua laki-laki, selain suami wanita yang bersangkutan (shahibul ‘iddah, si pelaku ‘iddah) yang halal menikahinya dalam kondisi tersebut. Adapun suami wanita tersebut halal melakukan ta’ridh maupun tashrih. Terkecuali jika suami menalak istrinya dengan thalaq ba’in atau raj’i, lalu disaat iddah ada laki-laki lain melakukan jima’ (wathi’) dengannya karena syubhat, lalu dia hamil dan menjalani masa ‘iddah dengan hamil, maka pria yang menyebabkan ‘iddah syubhat tersebut tidak halal meminangnya, mengingat laki-laki itu tidak boleh melaksanakan akad dengannya dalam kondisi demikian.
Tambahan :
Macam-macam thalaq :
- Thalaq Raj’i, yaitu thalaq yang memebrikan kesempatakan pada suami untuk mengajak kembali istri yang telah di thalaq dalam sebuah ikatan pernikahan, tanpa menggunakan akad yang baru, selama dia masih dalam masa iddah.
- Thalaq ba’in, yaitu thalaq yang tidak memberikan
kesempatan pada suami untuk mengajak kembali istrinya yang di thalaqnya
pada ikatan pernikahan, kecuali dengan akad dan perkawinan baru, jika ia
melakukan thalaq ba’in sughra. Jadi thalaq bai’n ada dua :
- Thalaq ba’in sughra ialah thalaq satu atau dua ketika masa ‘iddah si wanita telah habis.
- Thalaq ba’in kubra ialah thalaq tiga yang di jatuhkan suami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar