Seorang wanita bertanya : “Bagaimana hukumnya perempuan yang sedang haid berwudhu, boleh atau tidak?”.
Jawab :
Alhamdulillahir-Rabbil ‘Alamin, was-Shalatu wassalamu ‘Ala Asyrafil-Anbiya’i wal-Mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Terima kasih untuk pertanyaannya, dan saya akan menjawab sesuai dengan fatwa dari Madzhab Syafi’i mengenai pertanyaan yang saudari ajukan.
Jawab :
Alhamdulillahir-Rabbil ‘Alamin, was-Shalatu wassalamu ‘Ala Asyrafil-Anbiya’i wal-Mursalin, wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.
Terima kasih untuk pertanyaannya, dan saya akan menjawab sesuai dengan fatwa dari Madzhab Syafi’i mengenai pertanyaan yang saudari ajukan.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa haid itu termasuk hadas
besar. Sekali-kali hadas besar itu tidak bisa terangkat dengan berwudhu.
Bahkan jika ada seorang wanita yang berwudhu dalam keadaan haid, dengan
tujuan beribadah dan ia mengetahu bahwa hukum berwudhu dalam keadaan
haid adalah haram. Maka ia mendapatkan dosa, karena adanya unsur tala’ub (mempermainkan hukum Allah).
Hal ini sesuai dengan fatwa asy-Syaikh Nawawi al-Bantani :
Kesimpulannya adalah, perempuan yang sedang haid, boleh membasuh muka dan yang lainnya, selama hal itu dimaksudkan untuk menyegarkan badannya. Namun, jika ia berniat untuk berwudhu maka hal itu dilarang dalam agama, dan artinya ia telah melakukan suatu dosa dengan sebab mempermainkan hukum Allah. Wallahu a’lam
Hal ini sesuai dengan fatwa asy-Syaikh Nawawi al-Bantani :
ومما يحرم على الحائض الطهارة للحدث بقصد التعبد مع علمها بالحرمة لتلاعبها
Artinya : “dan
di antara yang haram bagi wanita haid ialah bersuci untuk menghilangkan
Hadats dengan tujuan beribadah, padahal ia mengetahui bahwa itu haram,
karena ia telah mempermainkannya”. (Lihat kitab Syarh as-Safinah, h. 32).Kesimpulannya adalah, perempuan yang sedang haid, boleh membasuh muka dan yang lainnya, selama hal itu dimaksudkan untuk menyegarkan badannya. Namun, jika ia berniat untuk berwudhu maka hal itu dilarang dalam agama, dan artinya ia telah melakukan suatu dosa dengan sebab mempermainkan hukum Allah. Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar