Mahar adalah sesuatu yang diberikan suami kepada istrinya karena terjadi akad nikah, baik dengan tunai ataupun hutang.
Adapun dalil dari Al-Qur’an yang menyatakan dalam pernikahan wajib ada mahar adalah Firman Allah SWt yang berbunyi :
(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿÍ£D ÇÍÈ
Artinya : “ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[2]kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S An-Nisa : 4 ).
Didalam ayat yang lain dijelaskan :
£`èdqßsÅ3R$$sù ÈbøÎ*Î/ £`ÎgÎ=÷dr& Æèdqè?#uäur £`èduqã_é& Å$rá÷èyJø9$$Î/
Artinya : “ karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,” ( Q. S An-Nisa 25 ).
Didalam sebuah Hadits yang panjang Rasulullah SAW menegaskan bahwa nahar itu harus ada walaupun dengan sesuatu yang tidak begitu berharga.
[1] Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya pada halaqah Mahasiswa PAI Semester V Univa Medan pada tanggal 12 rabiul awal 1435 H bertepatan tanggal 13 Januari 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A. dan Makalah ini sebahagian besar merupakan pengajian yang disampaikan oleh Al-Fadhilatus – Syaikh Al-Hajj Ok Mas’ud. seorang Ulama’ yang mana beliau merupakan murid dari Asy-Syaikh Arsyad Thalib Lubis, salah satu tokoh pendiri Al-Washliyah. Dan makalah ini ditulis dari kitab :
- حا شية اعا نة الطا لبين , الخزء الثا لث : للشيخ السيد البكر ي بن محمد شطا الد ميا طي المصري
[2] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar