Minggu, 12 Maret 2017

Mahar dalam akad nikah



            Mahar adalah sesuatu yang diberikan suami kepada istrinya karena terjadi akad nikah, baik dengan tunai ataupun hutang.
            Adapun dalil dari Al-Qur’an yang menyatakan dalam pernikahan wajib ada mahar adalah Firman Allah SWt yang berbunyi :

(#qè?#uäur uä!$|¡ÏiY9$# £`ÍkÉJ»s%ß|¹ \'s#øtÏU 4 bÎ*sù tû÷ùÏÛ öNä3s9 `tã &äóÓx« çm÷ZÏiB $T¡øÿtR çnqè=ä3sù $\«ÿÏZyd $\«ÿÍ£D ÇÍÈ 

Artinya : “ Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[2]kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S An-Nisa : 4 ).

Didalam ayat yang lain dijelaskan :
£`èdqßsÅ3R$$sù ÈbøÎ*Î/ £`ÎgÎ=÷dr&  Æèdqè?#uäur £`èduqã_é& Å$rá÷èyJø9$$Î/
Artinya : “ karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut,” ( Q. S An-Nisa 25 ).
Didalam sebuah Hadits yang panjang Rasulullah SAW menegaskan bahwa nahar itu harus ada walaupun dengan sesuatu yang tidak begitu berharga.



[1] Makalah ini disampaikan oleh Al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya pada halaqah Mahasiswa PAI Semester V Univa Medan pada tanggal 12  rabiul awal 1435 H bertepatan tanggal  13 Januari  2014  di Masjid Nurul Hidayah  Jl Garu II A. dan Makalah ini sebahagian besar merupakan pengajian yang disampaikan oleh Al-Fadhilatus – Syaikh Al-Hajj Ok Mas’ud.   seorang Ulama’ yang mana beliau merupakan murid dari Asy-Syaikh Arsyad Thalib Lubis, salah satu tokoh pendiri Al-Washliyah. Dan makalah ini ditulis dari kitab :

-          حا شية اعا نة الطا لبين , الخزء الثا لث : للشيخ السيد البكر ي بن محمد شطا الد ميا طي المصري 


[2] Pemberian itu ialah maskawin yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar