Tata Cara Bersuci Anggota Tubuh Yang di Perban
*Wudhu Dengan Anggota Wudhu yang Diperban*
☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘☘
� *Pertanyaan*:
_Assalamualaikum ustadz.. Saya mau nanya, klo kaki sakit terus diperban tapi mau ngambil wudhu terus ujung jarinya aja di basuh. Apakah sah wudhunya ustadz?_
(Dari : M. NUR RAHMAN di Medan).
🖊 *Jawab* :
Waalaikum Salam Wbr.
Semoga Saudara yg bertanya segera diberi kesembuhan oleh Allah swt.
Perban tergolong sebagai جبيرة _(Jabiroh)_ .
Seumpama kaki yg diperban adalah kaki sebelah kanan.
Mengenai permasalahan ini jawabannya diperinci sebagaimana berikut :
� 1.Jika, perban tersebut dibuka tidak menimbulkan mudhorot (bahaya), seperti _Handsaplast/Plaster_, Maka wajib ketika berwudhu membuka jabiroh/perban tersebut.
Jika, ia berwudhu dalam kondisi jabiroh/perban tersebut tidak dibuka, wudhu nya tidak sah.
� 2. Jika, perban/jabiroh tersebut di buka dapat menimbulkan mudhorot (bahaya), karena sebab luka yg cukup parah, dan bila terkena air dapat membahayakan dan menjadikan kesembuhan lama diperoleh. Maka, orng tersebut tidak wajib membuka perban/jabiroh tersebut.
Hanya saja cara bersucinya (berwudhu)nya berbeda dengan orang sehat pada umumnya.
Yaitu dengan cara mengkombinasikan antara wudhu dengan tayammum.
� Adapun langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Berwudhu seperti biasa,yaitu :
a). Membasuh kedua tangan sampai pergelangan tangan.
(b). Kumur-kumur.
(c). Isytinsyaq (Memasukkan air ke dlm hidung).
(d). Membasuh wajah disertai niat wudhu d dlm hati.
(e). Membasuh kedua tangan sampai siku.
(f). Mengusap sebahagian kepala.
(g). Mengusap kedua telinga.
2. Mengusap dengan air perban/jabiroh tersebut.
3. Bagian kaki kanan yg tidak diperban wajib dibasuh dengan air, caranya bisa menggunakan kain lap atau sejenis tisu yg dapat menyerap air. Kemudian di oleskan ke kaki kanan yg tidak di tutupi oleh perban/jabiroh.
3. Keringkan Wajah dan Tangan dengan handuk.
4. Bertayammumlah seperti biasa.
5. Setelah selesai tayammum, maka kaki sebelah kiri di basuh dengan air sebagaimana biasa.
Demikianlah cara bersuci bagi _Shohibul Jabiroh_ atau seseorang yg pada anggota wudhunya terdapat perban.
Wallahu a'lam.
Keterangan dalam kitab :
1. Fathul Qorib pada Hasyiyah al-Bajuri Juz 1, hal 187 - 188 (Cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah) ;
فان كان على العضوساتر فحكمه مذكورة في قول المصنف وصاحب الجبائر جمع جبيرة .....يمسح عليها بالماء ان لم يمكن نزعها لخوف ضرر ...ويتيمم صاحب الجبائر في وجهه ويديه كما سبق ويصلي . (فتح القريب المجيب في حاشية االبيجوري , جزء ١, ص ١٨٧ - ١٨٨ للعلامة ابن قاسم الغزي رحمه الله).
*Majlis Ta'lim Bustanul-Arifin*.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar