Kamis, 16 Maret 2017

hukum bernyanyi d dlm masjid.

Assalamualaikum wbrbnyk pda saat ini para muballigh kita bnyk yg tdk mnyadari hukum ini, yaitu hukum bernyanyi d dlm masjid. bhkan ada muballigh yg tahu hukumnya tp tidak mngamalkannya. dengan asyik nya para muballigh2 Qt ktika mnyampaikan tausyiahnay sambil bersenandung atau bernyanyi. Naudzubillah,,,,,,bnyk skrng para muballigh kita bkn muballigh yg bersikap wara'mreka mnyampaikan tntng ajaran islam tp mreka sendiri tdk mngindahkan ajaran islam it sendiri.ni pmbahasan mngenai hkum bernyanyi d dlm masjid.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang bernyanyi dan berjual beli di Masjid. ( HR. Tirmidzi dan Nasa'i ).
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah pernah bersabda : "Siapapun mendengar seseorang bernyanyi-nyanyi tiada menentu di Masjid maka katakan kepadanya, 'Sesungguhnya Masjid itu bukan tempat untuk bernyanyi.' ( HR. Muslim dan Abu Dawud ).


Imam As Suyuthi Rahimahullah menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan yang tidak boleh ada di dalam masjid:
“Di antaranya adalah menari, menyanyi di dalam masjid, memukul duf (rebana) atau rebab (sejenis alat musik), atau selain itu dari jenis alat-alat musik. Maka, barang siapa yang melakukan itu di masjid maka dia mubtadi’ (pelaku bid’ah), sesat, patut baginya diusir dan dipukul, karena dia meremehkan perintah Allah untuk memuliakan masjid. Allah Ta’ala berfirman: Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya.” Yaitu dibacakan kitabNya di dalamnya. Rumah-rumah Allah adalah masjid-masjid, dan Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk memuliakannya, menjaganya dari kotoran, najis, anak-anak, ingus (ludah), bawang putih, bawang merah, nasyid-nasyid dan sya’ir di dalamnya, nyanyian dan tarian, dan barang siapa yang bernyanyi di dalamnya atau menari maka dia adalah pelaku bid’ah, sesat dan menyesatkan, dan berhak diberikan hukuman.” (Imam Jalaluddin As Suyuthi, Al Amru bil Ittiba’ wan Nahyu ‘anil Ibtida’, Hal. 30. Mawqi’ Ruh Al Islam).
Imam Al-Hafizh Ibnu Ash-Shalaah, imam terkenal penulis kitab Muqaddimah ‘Ulumil Hadits (wafat tahun 643 H); beliau ditanya tentang orang-orang yang menghalalkan nyanyian....... Dan mereka menganggapnya sebagai perkara halal dan qurbah (perkara yang mendekatkan diri kepada Allah), bahkan (katanya sebagai) ibadah yang paling utama. Maka beliau menjawab, “Mereka telah berdusta atas nama Allah Ta’ala. Dengan pendapat tersebut, mereka telah mengiringi orang-orang kebatinan yang menyimpang. Mereka juga menyelisihi ijma’. Barangsiapa yang menyelisihi ijma’, (ia) terkena ancaman firman Allah,
وَمَن يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِن بَعْدِ مَاتَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَاتَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَآءَتْ مَصِيرًا
“Dan barangsiapa yang menentang rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia keadalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruknya tempat kembali.” (QS. An-Nisa: 115). (Fatawa Ibnu ash-Shalah, 300-301. Dinukil dari kitab Tahrim Alat ath-Tharb, hal. 169).


Allahu subhanahu wata'ala a'lamSemoga kita bisa mngambil i'tibar dri apa yg kita baca.Islam itu mmng mudah, tp bukan brarti kita memudah2an agama.^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar