wahai
saudariku muslimah, berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita.
Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu
bahwasanya dia berkata, “Lima hal yang termasuk fitrah : memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Meskipun berhias merupakan hal yang fitrah
bagi wanita, namun bukan berarti Syari’at Islam selalu membenarkan apa
yang dilakukan wanita dalam berhias, tetapi syari’at Islam juga
mengatur wanita muslimah dalam berhias agar terhindar, terjauh, serta
terjaga dari tabarruj dan perbuatan zina. Semoga tulisan yang sederhana
ini mampu memberikan sedikit gambaran tentang tabarruj. Wallahul Musta‘an!
Dalam
Islam ada larangan bagi wanita untuk melakukan tabarruj (menampakkan
perhiasannya). Hukum tabarruj berbeda dengan hukum menutup aurat dan
hukum mengenakan kerudung atau jilbab. Walaupun seorang wanita telah
menutup aurat dan berbusana secara syar’i, namun tidak menutup
kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah SWT dalam surat al-Nur ayat 60. Allah SWT berfirman:
“Dan
perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung)
yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan
pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan
berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar
lagi Maha Bijaksana.”(An-Nuur:60).
Jika wanita tua saja
dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan
masih mempunyai keinginan untuk menikah.
Imam Ibnu
Mandzur, dalam lisan al-Arab menyatakan: “Wa al-tabarruj : idzhaar
al-mar’ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijal (tabarruj adalah
menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada
laki-laki nonmahram) atau Menurut bahasa, tabarruj adalah berhias
dengan memperlihatkan kecantikan wajah dan menampakkan bagian tubuh.
HUKUM TABARRUJ DAN BAHAYANYA.
Menurut
kaidah ilmu ushul fikih, bahwasanya sighat larangan yang termaktub
dalam Surat al-Ahzab : 33 menunjukkan pengertian pengharaman
ﺍﻠﻨﻬﻲﻠﻟﺘﺤﺮﻴﻢ ) ), maka tabarruj dihukumi haram dan setiap muslimah
diwajibkan untuk menjauhi apapun alasannya. Karena dengan bertabarruj
secara otomatis seorang muslimah telah bertasyabbuh seperti orang-orang
Jahiliyah yang dahulu.
Tabarruj sungguh berbahaya. Karena tabarruj
merupakan ciri kebodohan. Rangkaian dosa yang berkepanjangan akan
selalu tercipta seketika akibat seorang wanita bertabarruj.Walaupun
memakai jilbab tapi jnglah tabarruj ( niat untk memamerkan kecantikan_a
), blm tntu orng yg mlht itu brfikiran yg baik, kdang d sbagian wnita dy
berfoto pkai jilbab tp niat-a mmamerkan kecantikan-a, jdikanlah
kcantikan itu yg mndtngkan pahala, jgn jdikan kecantikan itu mndtngkan
dosa, murka dan adzab Allah. ada beberapa syarat Hijan ( jilbab ). Hijab
itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak tangan,
yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun shalat. Kedua. Hijab
itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak
diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh
gambar dan hiasan. Ketiga. Hijab itu harus lapang dan tidak sempit
sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya. Keempat. Hijab itu tidak
memperlihatkan sedikitpun kaki wanita (lihat poin e). Kelima. Hijab yang
dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau
perhiasan wanita dan jga tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.
SIKAP WANITA MUSLIMAH TERHADAP TABARRUJ.
Saudariku,
jauhilah tabarruj sampai ujung usiamu! Teladanilah sunnah Ummahatul
Mukminin yang senantiasa dalam rahmat Allah dalam keseharianmu terutama
dalam masalah berhias! Yakni sesuai dengan hadits yang termaktub di
muka. Selain daripada itu, ada cara berhias bagi para muslimah yang
tidak menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, antara lain :
a)
Wajib berhijab sesuai aturan Syari‘at Islam serta memakai pakaian yang
longgar dan menutup seluruh tubuh dari kepala hingga kaki kecuali yang
diperbolehkan nampak atasnya, yakni wajah dan kedua telapak tangan.
b) Dilarang mencukur dan menyambung rambut.
c) Memulai segala sesuatu yang baik dengan sebelah kanan.
d)
Dilarang membuat tato dan merengganggkan gigi(memakai bekhel).e)
Dimakruhkan bagi wanita menampakkan perhiasan yang dipakainya.f) )
Dilarang memakai wewangian yang tercium aromanya oleh orang lain.
KESIMPULAN
Wahai
saudariku muslimah, sekali lagi, tabarruj itu HARAM hukumnya dan setiap
muslimah WAJIB untuk menjauhinya apapun alasannya! Hendaknya setiap
muslimah membenci tabarruj dengan segala kebencian pada perbuatan
tersebut!
Jikalau masih tetap ada segolongan muslimah yang
‘ngeyel’ dan menolak hukum ini serta bersikeras ingin tetap bertabarruj,
maka tidak megapa ia berhias asalkan khusus ditujukan kepada
suaminya!!! Bagi kamu para muslimah yang belum berjodoh, maka
bersabarlah dengan doa dan berpakaian dengan rapi dan indah menurut
aturan Syari‘at! Karena jodoh itu ada di Tangan al-Khalik! Tapi jika kau
tetap bersikukuh dengan tabarruj jahiliyahmu, maka tunggulah adzab
Allah atas dirimu di dunia dan akhirat!
Ketahuilah wahai para
muslimah! Hiasilah dirimu dengan amalan-amalan Ahlu Sunnah tuntunan
Umahatul Muslimin yang akan mengarahkan serta memudahkanmu menuju
Surga-Nya. Kunuu muslimatan mutafaa’ulatan wa muthii‘atan bikhuluqin
hasanatin! Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar