Kamis, 16 Maret 2017

larangan Memamerkan kecantikan

wahai saudariku muslimah, berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwasanya dia berkata, “Lima hal yang termasuk fitrah : memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan khitan.” (Muttafaqun ‘Alaih)
Meskipun berhias merupakan hal yang fitrah bagi wanita, namun bukan berarti Syari’at Islam selalu membenarkan apa yang dilakukan wanita dalam berhias, tetapi syari’at Islam juga mengatur wanita muslimah dalam berhias agar terhindar, terjauh, serta terjaga dari tabarruj dan perbuatan zina. Semoga tulisan yang sederhana ini mampu memberikan sedikit gambaran tentang tabarruj. Wallahul Musta‘an!
Dalam Islam ada larangan bagi wanita untuk melakukan tabarruj (menampakkan perhiasannya). Hukum tabarruj berbeda dengan hukum menutup aurat dan hukum mengenakan kerudung atau jilbab. Walaupun seorang wanita telah menutup aurat dan berbusana secara syar’i, namun tidak menutup kemungkinan ia melakukan tabarruj.
Adapun larangan tabarruj telah ditetapkan Allah SWT dalam surat al-Nur ayat 60. Allah SWT berfirman:

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”(An-Nuur:60).

Jika wanita tua saja dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah.

Imam Ibnu Mandzur, dalam lisan al-Arab menyatakan: “Wa al-tabarruj : idzhaar al-mar’ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki nonmahram) atau  Menurut bahasa, tabarruj adalah berhias dengan memperlihatkan kecantikan wajah dan menampakkan bagian tubuh.
HUKUM TABARRUJ DAN BAHAYANYA.
Menurut kaidah ilmu ushul fikih, bahwasanya sighat larangan yang termaktub dalam Surat al-Ahzab : 33 menunjukkan pengertian pengharaman ﺍﻠﻨﻬﻲﻠﻟﺘﺤﺮﻴﻢ ) ), maka tabarruj dihukumi haram dan setiap muslimah diwajibkan untuk menjauhi apapun alasannya. Karena dengan bertabarruj secara otomatis seorang muslimah telah bertasyabbuh seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Tabarruj sungguh berbahaya. Karena tabarruj merupakan ciri kebodohan. Rangkaian dosa yang berkepanjangan akan selalu tercipta seketika akibat seorang wanita bertabarruj.Walaupun memakai jilbab tapi jnglah tabarruj ( niat untk memamerkan kecantikan_a ), blm tntu orng yg mlht itu brfikiran yg baik, kdang d sbagian wnita dy berfoto pkai jilbab tp niat-a mmamerkan kecantikan-a, jdikanlah kcantikan itu yg mndtngkan pahala, jgn jdikan kecantikan itu mndtngkan dosa, murka dan adzab Allah. ada beberapa syarat Hijan ( jilbab ). Hijab itu harus menutupi seluruh badan kecuali wajah dan dua telapak tangan, yang dikenakan ketika memberikan kesaksian maupun shalat. Kedua. Hijab itu bukan dimaksudkan sebagai hiasan bagi dirinya, sehingga tidak diperbolehkan memakai kain yang berwarna mencolok, atau kain yang penuh gambar dan hiasan. Ketiga. Hijab itu harus lapang dan tidak sempit sehingga tidak menggambarkan postur tubuhnya. Keempat. Hijab itu tidak memperlihatkan sedikitpun kaki wanita (lihat poin e). Kelima. Hijab yang dikenakan itu tidak sobek sehingga tidak menampakkan bagian tubuh atau perhiasan wanita dan jga tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki.

SIKAP WANITA MUSLIMAH TERHADAP TABARRUJ.
Saudariku, jauhilah tabarruj sampai ujung usiamu! Teladanilah sunnah Ummahatul Mukminin yang senantiasa dalam rahmat Allah dalam keseharianmu terutama dalam masalah berhias! Yakni sesuai dengan hadits yang termaktub di muka. Selain daripada itu, ada cara berhias bagi para muslimah yang tidak menyelisihi al-Qur’an dan as-Sunnah, antara lain :
a)      Wajib berhijab sesuai aturan Syari‘at Islam serta memakai pakaian yang longgar dan menutup seluruh tubuh dari kepala hingga kaki kecuali yang diperbolehkan nampak atasnya, yakni wajah dan kedua telapak tangan.
b)      Dilarang mencukur dan menyambung rambut.
c)      Memulai segala sesuatu yang baik dengan sebelah kanan.
d)      Dilarang membuat tato dan merengganggkan gigi(memakai bekhel).e)      Dimakruhkan bagi wanita menampakkan perhiasan yang dipakainya.f) )      Dilarang memakai wewangian yang tercium aromanya oleh orang lain.
KESIMPULAN
Wahai saudariku muslimah, sekali lagi, tabarruj itu HARAM hukumnya dan setiap muslimah WAJIB untuk menjauhinya apapun alasannya! Hendaknya setiap muslimah membenci tabarruj dengan segala kebencian pada perbuatan tersebut!
Jikalau masih tetap ada segolongan muslimah yang ‘ngeyel’ dan menolak hukum ini serta bersikeras ingin tetap bertabarruj, maka tidak megapa ia berhias asalkan khusus ditujukan kepada suaminya!!! Bagi kamu para muslimah yang belum berjodoh, maka bersabarlah dengan doa dan berpakaian dengan rapi dan indah menurut aturan Syari‘at! Karena jodoh itu ada di Tangan al-Khalik! Tapi jika kau tetap bersikukuh dengan tabarruj jahiliyahmu, maka tunggulah adzab Allah atas dirimu di dunia dan akhirat!
Ketahuilah wahai para muslimah! Hiasilah dirimu dengan amalan-amalan Ahlu Sunnah tuntunan Umahatul Muslimin yang akan mengarahkan serta memudahkanmu menuju Surga-Nya. Kunuu muslimatan mutafaa’ulatan wa muthii‘atan bikhuluqin hasanatin! Wallahu a’lam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar