air Musyamas
*Bab Thaharah, Macam - Macam Air (Bag 2)*
��������������
🖊Disebutkan dlm kitab Fathul-Qorib al-Mujib ;
الثاني : طاهر مطهر مكروه استعماله في البدن لا في الثوب وهو الماء المشمس (فتح القريب المجيب, ص ١٠).
Artinya : _*Jenis air yg kedua adalah air suci mensucikan tapi makruh menggunakannya untuk badan, tidak makruh untuk pakaian. Yaitu air Musyammas*_ (Fathul-Qorib, hal 10 Cet Dar al-Kutub al-Islamiyah).
� *Keterangan* :
*1.* Air Musyammas adalah air yang terkena panas matahari secara langsung dan wadah air tersebut terbuat dari logam (Selain emas dan perak). (Lihat kitab Turmusi Juz 1, hal 92 dan Qoutul-Habib al-Ghorib/Tausyeh 'ala ibni Qasim, hal 22).
*2.* Hukum bersuci dengan air musyammas, seperti ber-wudhu dengan air musyammas hukum bersuci (wudhunya) adalah sah. Namun, dihukumi makruh.
Dan yang dihukumi makruh itu bukan *Thaharah (wudhunya)*, melainkan *Menggunakan air Musyammasnya* itu yang di hukumi makruh.
Karena, menggunakan air Musyammas untuk badan, hukumnya makruh. Sebab dapat menimbulkan penyakit supak (Baca; sejenis penyakit kulit). Jika menggunakan air Musyammas selain untuk badan, hukumnya tidak makruh (boleh).
*3.* Dimakruhkan pemakaian air Musyammas untuk badan dengan ketentuan bahwa air tersebut berada di daerah yang bersuhu tinggi. Tidak pada daerah-daerah yg bersuhu dingin. (Lihat Kitab al-Bajuri Juz 1 hal 30 dan Nihayatuz Zain hal 14).
Wallahu a'lam
*Majlis Ta'lim Bustanul-Arifin Medan*
Seketariat ; Jl Garu II B, Gg Bakti Ujung. Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.
Info Kajian ;
083191600500
082304117123.
Khusus Kajian Aswaja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar