Sabtu, 11 Maret 2017

Macam - Macam Air dan Hukum Bersuci Dengan Air Zam - Zam

Macam - Macam Air dan Hukum Bersuci Dengan Air Zam - Zam
*Macam - Macam Air* ��������
� Rangkuman Kajian Yang lalu.
Disebutkan di dalam kitab Fath al-Qorib ;
ثم المياه تنقسم على اربعة اقسام , احدها : طاهر في نفسه مطهر لغيره غير مكروه استعماله وهو الماء المطلق .
Artinya : _"Air itu dibagi kepada empat macam, *pertama* : Suci pada dirinya mensucikan untuk selainnya tidak makruh menggunakannya, yaitu air muthlaq"_.
🖊 Penjelasan ; Air terbagi kepada empat macam, diantaranya adalah air yg dihukumkan suci dan mensucikan. Artinya air tersebut boleh di gunakan untuk bersuci (berwudhu, mandi wajib dan menghilangkan najis), air ini disebut dengan air muthlaq.
Air muthlaq ada tujuh macam, yaitu :
1. Air hujan 2. Air laut 3. Air sungai 4. Air sumur 5. Air mata air 6. Air salju (es), dan 7. Air embun.
Jadi, air yang boleh digunakan untuk bersuci (Wudhu, mandi wajib dan menghilangkan najis) adalah air-air sebagaimana tersebut di atas �. Yaitu air yang tujuh macam tersebut.
Selain dari air tersebut di atas tidak boleh di gunakan untk bersuci. (Lihat Hasyiah al-Bajuri , Juz 1 hal 52 Cetakan Dar al-Kutub al-Islamiyah).
Dalil kebolehan bersuci dengan air hujan adalah firman Allah swt ;
وانزلنا من السماء ماء طهورا (الفرقان : ٤٨).
Dalil kebolehan bersuci dengan air laut adalah sabda Nabu saw :
هوالطهور ماؤه الحل ميتته
*Tanya Jawab* _Pertanyaan_ ; Bagaimana hukum bersuci dengan menggunakan air zam-zam?
_Jawab_ : Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat dikalangan fuqoha. Ada yg mengatakan hukumnya adalah makruh, bahkan haram. Akan tetapi menurut pendapat yg _Mu'tamad_ (Pendapat yg dapat dipegangi) bahwa bersuci menggunakan air dari sumur zam - zam hukumnya boleh, tidak haram dan tidak makruh. Sekalipun untuk menghilangkan najis, akan tetapi menghilangkan najis dengan air dari sumur zam - zam hukumnya adalah _Khilaful-Aula_ (Menyalahi yg lebih utama). Sebaiknya, jika masih di dapati air lain selain air zam - zam, hendaklah berwudhu dengan air tersebut, bukan dengan air zam - zam. Karena keluar dari perbedaan pendapat hukumnya adalah sunnah, sesuai dengan qoidah ;
خروج من الخلاف هو مستحب .
والله اعلم.
Keterangan � dapat di lihat pada kitab Hasyiyah al-Bajuri, Juz 1 hal 55, cet. Dar al-Kutub al-Islamiyah, dengan ibarah sebagai berikut :
وامابئرزمزم فالمعتمد انه لايكره استعماله مائها ولو ازالة النجاسة لكنه خلاف الاول (حاشية الباجوري , ص ٥٥).
*Majlis Ta'lim Bustanul-Arifin Medan* Seketariat ; Jl Garu II B, Gg Bakti Ujung. Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Info Kajian ; 083191600500 (WhatsApp) atau SMS. 082304117123 (Line).
*Khusus Kajian Aswaja*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar