SAMBUNGAN BAB PUASA (Bag 1)
[1]
Kewajiban diatas tanpa menyertakan niat kefardhuan pada puasa fardhu, sebab ini tidaklah wajib. Karena puasa ramadhan yang dilakukan orang yang baligh sudah pasti fardhu.
Puasa seseorang tidak batal sebab kemasukan debu jalanan atau sejenis serbuk seperti tepung, mencium atau mencicipi makanan tidaklah membatalkan puasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
11. Murtad.
[1] Makalah ini disampaikan oleh al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya al-Jawiy asy-Syafi’I pada Majlis Ta’lim Miftahu al-Khair Halaqah Mahasiswa PAI UNIVA Medan pada tanggal Sya’ban 1435 H bertepatan tanggal 14 Juni 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A.
Materi ini merupakan kajian dari kitab :
- Kifayatul-Akhyar fi Jalli Ghayati al-Ikhtishar oleh al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini.
- Al-Fiqhu asy-Syafi’I al-Muyassar oleh asy-Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily.
[2] Diperjelas kembali
- A. Syarat Sah Puasa
- Niat puasa setiap hari, untuk puasa fardhu niat puasa dilakukan pada malam hari, tidak demikian halnya dengan puasa sunnah. Niat puasa sunnah boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari kea rah barat. Hal tersebut berdasarkan Hadits shahih bahwa suatu hari Rasulullah saw bertanya kepada’Aisyah r.anhuma : “ apakah kalian mempunyai makanan untuk sarapan? ‘Aisyah menjawab : “Tidak” kalau begitu aku akan berpuasa jawab Nabi saw”.
Kewajiban diatas tanpa menyertakan niat kefardhuan pada puasa fardhu, sebab ini tidaklah wajib. Karena puasa ramadhan yang dilakukan orang yang baligh sudah pasti fardhu.
- Menahan diri dari melakukan hubungan intim secara sengaja.
- Menghindari muntah secara sengaja, berbeda dengan muntah yang tidak sengaja. Apabila ia muntah tanpa disengaja puasanya tidak batal.
- Mencegah masuknya benda apapun kedalam lubang tubuh yang terbuka (yaitu hidung, telinga, putting, atau kemaluan dan anus) dan sesuatu seperti lubang yaitu bagian dalam otak, perut, usus (saluran pencernaan), kandung kemih, luka kepala yang menembus otak, perut , luka menembus perut dan semacamnya. Akan tetapi minyak wangi, celak, tetesan air mata, serta serapan air ketika mandi, tidak membatalkan puasa.
Puasa seseorang tidak batal sebab kemasukan debu jalanan atau sejenis serbuk seperti tepung, mencium atau mencicipi makanan tidaklah membatalkan puasa.
- Beragama Islam
- Suci dari haid dan nifas
- Berakal sempurna (baligh) dan tidak gila. Pingsan atau mabuk yang terjadi akibat tindakan gegabah (misalnya orang yang berpuasa mengonsumsi atau menggunakan sesuatu yang ternyata memabukkan) hal itu tidak membatalkan puasa.
- B. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
Hal-hal yang membatalkan puasa adalah sebagai berikut :
- Makan atau minum walaupun sedikit.
- Sampainya sesuatu kedalam perut, seperti bekas tikaman dan obat. Andaikata ada orang menusukkan sebilah pisau ke dalam daging betisnya, hal itu tidak membatalkan puasanya sebab daging tersebut tidak termasuk bagian dalam. Namun jika seseorang menusukkan pisau kearah perut, maka hal itu membatalkan puasanya karenan perut adalah rongga dalam.
- Muntah dengan sebab sengaja
- Menelan dahak yang berasal dari rongga kepala, padahal ia mampu mengeluarkannya. Menelan ludah tidaklah membatalkan puasa. Kemudian apabila ludah itu sudah bercampur dengan benda lain, baik benda lain itu suci seperti memilin benag berwarna dengan mulut, atau berupa benda najis seperti gusi yang berdarah dan ludah yang telah berubah karena darah, dapat membatalkan puasa tanpa khilaf. Andaikata darahnya sudah hilang dan ludah sudah berubah menjadi putih, jika ludah tesebut ditelan menjadi batal puasanya dan mulutnya menjadi najis. Dan tidak dapat mensucikan mulut tersebut dengan berkumur-kumur.
- Berkumur atau istinsyaq yang dilakukan secara berlebihan sehingga masuk kedalam tenggorakan dapat membatalkan puasa. Akan tetapi jika berkumur-kumur dan istinsyaq yang dilakukan tidak secara berlebihan namun ada yang yang tertelan itu tidaklah membatalkan puasa.
- Bersenggama
- Ejakulasi (keluar mani) dengan sebab sentuhan (onani), rabaan wanita atau lainnya, ciuman, atau bercumbu, itu juga membatalkan puasa. Jika tidak ada unsure sentuhan misalnya ejakulasi sebab berkhayal, mimpi basah, atau memandang penuh syahwat, maka tindakan tersebut tidak membatalkan puasa. Menurut pendapat yang ashah , mencium yang sampai menggerakkan syahwat hukumnya makruh tahrim bagi orang yang berpuasa.
- Haid atau nifas.
- Menyuntikkan obat melalui anus atau kemaluan. Atau menggunakan obat hirup melalui hidung[2].
11. Murtad.
- C. Udzur Yang Membolehkan Tidak Berpuasa
- Sakit yang memperbolehkan tayammum, yaitu sakit yang menyebabkan seseorang sangat berat untuk berpuasa atau dikhawatirkan sakitnya bertambah parah jika berpuasa.
- Perjalanan jauh yang mubah. Akan tetapi kita tidak boleh membatalkan puasa jika melakukan perjalanan setelah fajar terbit, namun apabila seseorang melakukan perjalanan sebelum fajar terbit dia boleh berbuka puasa, meskipun pada malam harinya telah berniat puasa. Akan tetapi ketika seorang anak menginjak usia baligh, musafir telah sampai tujuan , sementara mereka sedang berpuasa, maka mereka haram berbuka. Jika tidak dalam keadaan berpuasa, mereka disunnahkan untuk imsa’ (menahan diri dari makan dan minum).
والله اعلم
[1] Makalah ini disampaikan oleh al-Faqir ilallah Sumitra Nurjaya al-Jawiy asy-Syafi’I pada Majlis Ta’lim Miftahu al-Khair Halaqah Mahasiswa PAI UNIVA Medan pada tanggal Sya’ban 1435 H bertepatan tanggal 14 Juni 2014 di Masjid Nurul Hidayah Jl Garu II A.
Materi ini merupakan kajian dari kitab :
- Kifayatul-Akhyar fi Jalli Ghayati al-Ikhtishar oleh al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini.
- Al-Fiqhu asy-Syafi’I al-Muyassar oleh asy-Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaily.
[2] Diperjelas kembali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar