Selasa, 16 Mei 2017

Husnudhon Pada Guru Kunci Kesuksesan Murid

Husnudhon Pada Guru Kunci Kesuksesan Murid
_________________________________________________________
Setiap menjelang acara Lirboyo Bersholawat, Habib Syekh bin Abdul Qodir As-Segaf pasti menyempatkan diri sowan ke ndalem, dan bertatap muka dengan santri putri. Tak lupa pula beliau selalu menyampaikan petikan-petikan petuah untuk bekal para santri.
Dalam kunjungannya beliau berpesan kepada para santri untuk selalu berhusnudhon kepada guru. Sebab salah satu kunci kesuksesan dalam proses belajar adalah husnudhon.
_“Sebesar apa ilmu yang kita dapatkan, tergantung sebesar apa husnusdhon kita kepada guru. Kalau husnudhon kepada guru seratus persen, walaupun kadang tidak membaca kitab, memandang guru itu saja sudah dapat ilmu"_. Tutur Habib Syekh.
Masih tentang husnudhon, beliau berbagi pengalaman saat umroh beberapa waktu lalu. Saat itu beliau sempat bertemu dengan Al-Habib Abdullah Muhammad bin Abdul Qadir bin Ahmad di Jedah. “Al-Habib Muhammad mengatakan, ‘aku waktu belajar kepada ayah dan guru-guruku, disitu saya kebanyakan tidak mebaca kitab. Disitu saya di tes oleh guru-guru saya yang khusus, bagaimana husnudhon saya terhadap mereka. Sewaktu saya menyangka guru saya baik betul, seakan-akan saya mendapatkan ilmu tanpa membaca kitab’.” Kenang Habib Syekh.
Bahkan Habib Syekh juga menambahkan, kalau husnudhon kepada guru adalah salah satu faktor utama penentu keberhasilan murid, selain belajar. “Baca kitab, belajar itu penting, tapi lebih penting lagi kalau kita husnudhon penuh kepada orang yang mengajar. Kalau belajar saja, tidakhusnudhon tidak cepat masuk (ilmunya -Red). Masukpun, besok kalau sudah keluar dari pondok akan ngelek-elek (menjelek-jelekkan –Red) gurunya. Karena tidak ada husnusdhonkepada guru.” Tukas Habib Syekh.
Karena menurut beliau, sering sekali seorang murid menemukan guru yang kelihatannya memang ‘biasa-biasa’ saja. Namun sebetulnya, guru tersebut memiliki kelebihan yang sangat luar biasa. Beliau memberikan i’tibar pada pribadi Nabi Muhammad SAW yang memang sengaja menutupi kemuliaan dan ketinggian derajatnya dimata Allah SWT, dengan tetap mau bergaul kepada siapapun tanpa membatasi jarak.
“Ada guru-guru yang tidak memamerkan bahwa ‘saya ini memiliki kedudukan’. Kadang guru-guru tidak menunjukkan bahwa mereka memiliki sirr (rahasia –Red), kalau ditunjukkan, murid-murid tidak ada yang berani duduk dihadapannya. Seperti Rasul Muhammad SAW, manusia pilihan Allah SWT yang memiliki kedudukan yang amat sangat tinggi. Sampai istilahnya, kalau Allah SWT menampakkan aslinya Nabi Muhammad, tidak satupun makhluk berani memandang wajah Rasulullah, karena luar biasanya nur(beliau). Tapi oleh Allah SWT, makhluk ditutupi hingga dia bisa melihat nur itu. Akhirnya (para sahabat) bisa duduk, makan, dan menanyakan sesuatu kepada Nabi Muhammad.”
Terakhir, beliau berpesan, “Siapapun guru anda, anda harus husnudhon. Setiap guru akan bertanggung jawab kepada muridnya, dan setiap guru yang akan mengarahkan muridnya menuju surga. Karena guru-guru kita adalah guru yang keluar dari sumbernya (berguru kepada guru yang jelas sanadnya –Red).[]

sanad itu adalah pedang

Sanad Itu Pedang Para Pencari Ilmu
________________________________________________________
Sanad itu bagai pedang. Bagaimana orang berangkat perang tanpa membawa pedang? Dengan sanad, kita akan tahu siapa guru-guru kita. Guru adalah termasuk orang tua kita. Sangat buruk kalau kita tidak tahu siapa orang tua kita.
Orang Indonesia yang rajin mengumpulkan sanad keilmuan ada dua, yaitu Syekh Mahfudz at-Turmusi dan Syekh Yasin al-Fadani. sanad ilmu yang ada di Indonesia banyak sekali yang bersumber dari beliau-beliau ini. Sebelumnya, para ulama di Indonesia sangat susah mencari sanad ilmu. Ada yang rela pergi jauh, sampai ke tanah Arab untuk memperolehnya.
Yang diwariskan Nabi kepada kita bukanlah harta, tapi ilmu. Siapa yang mencari ilmu, mendapat ilmu, maka ia mendapatkan sesuatu yang berharga nilainya. Ilmu adalah warisan tidak ternilai yang diberikan oleh Rasulullah saw. Kenapa? Karena dengan ilmu, umat Islam akan terhindar dari fitnah-fitnah kebodohan. Kalau orang itu bodoh, akan banyak salahnya.
Dengan ilmu, para santri harus siap hijrah. Hijrah paling mudah adalah hijrah ke rumah mertua. Nggeh? Orang-orang sukses kebanyakan adalah mereka yang berani hijrah. Pindah ke tempat lain. Banyak pondok pesantren yang penerusnya adalah menantu-menantu. Lirboyo sendiri yang meneruskan perjuangan KH. Abdul Karim adalah menantu-menantunya [KH. Marzuqi Dahlan dan KH. Mahrus Aly].
[Di tempat hijrah nanti] Kalau ada hajat, perbanyaklah baca fatihah. Kalau punya hajat, punya anak nggak nurut, agar kerasan dan tidak kapok mondok, bacakan surat al-fatihah.
Teruslah belajar. Pilihan santri itu cuma dua, kalau tidak belajar ya mengajar. Harus betah untuk terus dalam keadaan-keadaan itu. Inilah maksud dari nggak kapok mondok. Di manapun berada, ilmu, belajar dan mengajar yang harus dinomorsatukan. Mondok itu jalur ke surga. Jangan disudahi. Mondok itu cobaannya macam-macam. Salah satunya istri. Anak bisa tidak mondok gara-gara si ibu tidak rela. Makanya,
“فعليكم بذات الدين”
Wajib bagi kalian untuk mencari istri yang faham agama.
Kerja silahkan, tapi jangan sampai mengganggu aktivitas mengajar kalian. Mengajar jangan sampai disudahi hanya gara-gara harta. Tapi ingat, jangan sampai ilmu dikomersialkan.][
Disampaikan KH. Abdulloh Kafabihi Mahrus dalam ijazahan siswa kelas III Aliyah Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien tahun pelajaran 2016-2017 M.
*Sanad adalah ketersambungan ilmu antara guru dan murid. Dalam kajian pesantren, sanad sangat penting artinya. Sanad menunjukkan hubungan berantai antara guru (kiai) dan murid (santri). Dengan sanad, ilmu yang didapat sangat bisa dipertanggungjawabkan. Karena, terutama dalam tradisi pesantren, ilmu yang diperoleh santri adalah ilmu yang diperoleh dari gurunya, dari gurunya gurunya, dari mushannif (pengarang kitab), hingga sampai kepada Rasulullah saw.

Sabtu, 13 Mei 2017

Hukum Bisnis Paytren

# Tinjauan Hukum Bisnis Paytren #
Diskusi ilmiyah ahlusunnah Grup Facebook Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah (PISS-KTB) merumuskan Hukum Bisnis MLM Paytren Yusuf Mansur dengan kesimpulan akhir “Haram” ditinjau dari sisi Muamalahnya, berikut kajian selengkapnya:
Bismillahir rahmaanir raahiim.
Karena begitu banyak member yang mengajukan hal ini, dan melalui diskusi panjang dengan melibatkan pelaku bisnis tersebut dan dengan meminta dalil atau ibaroh pendukung ‘keHALALan’ bisnis tersebut, maka dari seluruh post pertanyaan terkait, mereka pelaku bisnis ini hanya menyodorkan LINK-LINK yang berisi cara kerja paytren dan nyaris tak ada yang mengulas, menampilkan, menguji dan diskusi untuk membahas dari segi ilmu fiqihnya sebagai bagian dari muamalah.
Memang disayangkan, sampai saat ini jalannya diskusi belum melibatkan/share pembahasan masalah dengan dewan syari’ah pusat bisnis PAYTREN. Dan bahkan SERTFIKAT KEHALALAN yang katanya dikeluarkan lembaga keagamaan MUI yang di gadang gadang dan di akui serta di publikasi oleh pelaku bisnis ini pada promonya, TIDAK KAMI TEMUI. Selanjutnya, setelah kami melakukan diskusi panjang, mengamati, memperhatikan serta menyimak semua informasi yang disuguhkan pelaku bisnis ini, kami berkesimpulan hukum bisnis ini ‘HARAM’ (sama halnya dengan hukum bisnis yang menggunakan sistem MLM lainnya yang diharamkan dalam Bahtsul Masail antar Pondok Pesantren di PP. MUS SARANG) sampai ada pelaku bisnis dan atau yang tergabung dalam dewan syari’ah bisnis ini yang mampu menampilkan ibaroh mu’tabaroh yang mampu menghilangkan semua illat atas ‘keharamannya’.
BERIKUT ALASAN DAN ILAT ATAS KEHARAMAN BISNIS PAYTREN :
1. Ada dua transaksi dalam satu akad saat mendaftar (jual beli+jualah) yang mana hal tersebut di larang.
2. Ada income pasif (pendapatan yang bukan dari amal kerja sendiri melainkan berasal dari/disebabkan rekruitmen dan transaksi dari orang lain/downline).
3. Berpotensi adanya dhoror (merugikan sebagian orang yang tidak dapat downline baru karna telah membayar, meskipun dapat aplikasi pembayaran tetapi penggunaannya harus nyaldo (menyimpan saldo) terlebih dahulu yang berarti harus punya modal, padahal jasa pembayaran lain yang notabene sama sama butuh modal semisal jadi agen/m-banking tidak perlu membayar, juga keuntungan transaksi pribadi relatif kecil di banding pendapatan dari bisnis MLM-nya yang dapat terus mengalir).
3. Adanya ketidakadilan dan ghoror (dimana bonus/casback tidak hanya sesuai transaksi usaha sendiri, melainkan juga tergantung jumlah, rekruitmen dan transaksi dari downline)
4. Dapat menyebabkan dholim berantai (karna sistem MLM yang bonusnya cukup menggiurkan jika memiliki downline, maka anggota akan berusaha merekrut anggota baru agar mendapatkan untung, begitu juga bawahannya dan seterusnya tiada habisnya padahal keuntungan yang terus mengalir itu berasal dari amal orang lain).
*)PERLU DICATAT, bukan transaksi aplikasinya yang HARAM, tapi yang HARAM adalah sistem muamalah cari downline-nya (MLM). Pengamatan kami, semua member bahkan petinggi bisnis ini dalam promonya hanya memamerkan kemudahan transaksi lewat aplikasinya, padahal keuntungan besar yang dapat terus mengalir itu karena sistem jaringan MLM-nya dan itu mayoritas yang diburu anggota.
BERIKUT PENJABARAN BESERTA DALIL MENGENAI KEHARAMAN-NYA :
PERTAMA, ada dua transaksi dalam satu akad saat mendaftar (jual beli+jualah) yang mana yang membeli akan dapat mengikuti MLM atau dengan kata lain membeli produk berlisensi dijadikan syarat jualah paytren, ini tentu terlarang karna menimbulkan ghoror dan ketidak-jelasan iwad dalam jual belinya.
Bonus dalam paytren tidak dapat di anggap hadiah, karena adanya bonus tersebut sudah ada dalam perjanjian saat pertama kali mendaftar (beli paytren berlisensi) secara otomatis dalam sistemnya, tidak ada ceritanya membeli paket mitra pebisnis tapi tidak dapat mengikuti MLM untuk dapat bonus dengan mencari downline-downline dahulu.
انوار البروق 3/261 (ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺍﻟﺴﺎﺩﺱ ﻭﺍﻟﺨﻤﺴﻮﻥ ﻭﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺑﻴﻦ ﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﻗﺎﻋﺪﺓ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻪ ﻣﻌﻪ ‏) ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﻔﻘﻬﺎﺀ ﺟﻤﻌﻮﺍ ﺃﺳﻤﺎﺀ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻓﻲ ﻗﻮﻟﻚ ﺟﺺ ﻣﺸﻨﻖ ﻓﺎﻟﺠﻴﻢ ﻟﻠﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺍﻟﺼﺎﺩ ﻟﻠﺼﺮﻑ ﻭﺍﻟﻤﻴﻢ ﻟﻠﻤﺴﺎﻗﺎﺓ ﻭﺍﻟﺸﻴﻦ ﻟﻠﺸﺮﻛﺔ ﻭﺍﻟﻨﻮﻥ ﻟﻠﻨﻜﺎﺡ ﻭﺍﻟﻘﺎﻑ ﻟﻠﻘﺮﺍﺽ ﻭﺍﻟﺴﺮ ﻓﻲ ﺍﻟﻔﺮﻕ ﺃﻥ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺃﺳﺒﺎﺏ ﻻﺷﺘﻤﺎﻟﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺗﺤﺼﻴﻞ ﺣﻜﻤﺘﻬﺎ ﻓﻲ ﻣﺴﺒﺒﺎﺗﻬﺎ ﺑﻄﺮﻳﻖ ﺍﻟﻤﻨﺎﺳﺒﺔ ﻭﺍﻟﺸﻲﺀ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﺑﺎﻻﻋﺘﺒﺎﺭ ﺍﻟﻮﺍﺣﺪ ﻻ ﻳﻨﺎﺳﺐ ﺍﻟﻤﺘﻀﺎﺩﻳﻦ ﻓﻜﻞ ﻋﻘﺪﻳﻦ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺗﻀﺎﺩ ﻻ ﻳﺠﻤﻌﻬﻤﺎ ﻋﻘﺪ ﻭﺍﺣﺪ ﻓﻠﺬﻟﻚ ﺍﺧﺘﺼﺖ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﺟﺘﻤﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻛﺎﻹﺟﺎﺭﺓ ﺑﺨﻼﻑ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻟﻠﺰﻭﻡ ﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻓﻲ ﻋﻤﻞ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﻭﺫﻟﻚ ﻳﻨﺎﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻣﺒﻨﻴﺔ ﻋﻠﻰ ﻧﻔﻲ ﺍﻟﻐﺮﺭ ﻭﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ﻟﻪ ﻭﺫﻟﻚ ﻣﻮﻓﻖ ﻟﻠﺒﻴﻊ
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 9/271 ﺣﻜﻢ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ : 4 – ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﺎﻥ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺒﻴﻮﻉ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ، ﻭﻗﺪ ﻭﺭﺩ ﺍﻟﻨﻬﻲ ﻋﻨﻬﺎ ﻓﻲ ﺛﻼﺙ ﺭﻭﺍﻳﺎﺕ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﻨﻮﻉ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﺃﻭ ﻏﻴﺮﻩ ﻣﻦ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ : – ﻭﻫﻮ ﻋﻠﻰ ﻃﺮﻳﻘﺘﻴﻦ : ﺍﻷﻭﻟﻰ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﻻ ﻳﺤﺪﺩ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﺍﻟﺜﺎﻧﻲ ﺃﻭ ﺍﻟﺜﻤﻦ . ﻓﻬﺬﺍ ﻻ ﻳﺼﺢ ﻣﻦ ﻭﺟﻬﻴﻦ . ﺍﻷﻭﻝ : ﺃﻧﻪ ﻣﻦ ” ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ ” ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﻭﺍﻟﺜﺎﻧﻲ : ﺍﻟﺠﻬﺎﻟﺔ ، ﻭﻫﺬﺍ ﺑﺎﻹﺿﺎﻓﺔ ﺇﻟﻰ ﻛﻮﻧﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﻋﻨﺪ ﺍﻷﻛﺜﺮ . ﺍﻟﺜﺎﻧﻴﺔ : ﺃﻥ ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﺑﻴﻌﺎ ﺁﺧﺮ ﻭﻳﺤﺪﺩ ﺍﻟﻤﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺜﻤﻦ ، ﻛﺄﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺑﻌﺘﻚ ﺩﺍﺭﻱ ﻫﺬﻩ ﺑﺄﻟﻒ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻲ ﺩﺍﺭﻙ ﺑﺄﻟﻒ ﻭﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ ، ﺃﻭ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﺗﺸﺘﺮﻱ ﻣﻨﻲ ﺩﺍﺭﻱ ﺍﻷﺧﺮﻯ ﺑﺄﻟﻒ ﻭﺧﻤﺴﻤﺎﺋﺔ . ﻭﻗﺪ ﺻﺮﺡ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﺑﺄﻥ ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﺒﻴﻌﺘﻴﻦ ﻓﻲ ﺑﻴﻌﺔ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ . ﻭﻫﻮ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺤﻨﻔﻴﺔ ﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻴﺔ ﺃﻳﻀﺎ ﻣﻦ ﺑﺎﺏ ﺍﻟﺒﻴﻊ ﻭﺍﻟﺸﺮﻁ ﺍﻟﻤﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺍﻟﻨﺒﻮﻳﺔ .
ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻤﺬﺍﻫﺐ ﺍﻻﺭﺑﻌﺔ 2/228 ‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ﺍﻟﺤﺎﻟﺔ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ : ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻣﻤﺎ ﻻﻳﻘﺘﻀﻴﻪ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﻟﻢ ﻳﻜﻦ ﻟﻤﺼﻠﺤﺘﻪ ﻭﻟﻴﺲ ﺷﺮﻃﺎ ﻓﻰ ﺻﺤﺘﻪ ﺍﻭ ﻛﺎﻥ ﻟﻐﻮﺍ ، ﻭﺫﻟﻚ ﻫﻮ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪ ﺍﻟﺬﻯ ﻳﻀﺮ ﺑﺎﻟﻌﻘﺪ ، ﻛﻤﺎ ﺍﺫﺍ ﻗﺎﻝ ﻟﻪ ﺑﻌﺘﻚ ﺑﺴﺘﺎﻧﺎ ﻫﺬﺍ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻰ ﺩﺍﺭﻙ ، ﺍﻭ ﺗﻘﺮﺿﻨﻰ ﻛﺬﺍ ، ﺍﻭ ﺗﻌﻄﻴﻨﻰ ﻓﺎﺋﺪﺓ ﻣﺎﻟﻴﺔ . ﻭﺍﻧﻤﺎ ﻳﺒﻄﻞ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺑﺸﺮﻁ ﺫﻟﻚ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻓﻰ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ، ﺃﻣﺎ ﺍﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻗﺒﻠﻪ ﻭﻟﻮ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺼﺢ ﺇﻫـ
ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻗﺎﻭﻱ 2/53 ‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ‏( ﻭﺑﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ‏) ﻛﺒﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ﺑﻴﻊ ﺍﻭ ﻗﺮﺽ ﻟﻠﻨﻬﻲ ﻋﻨﻪ ﻓﻰ ﺧﺒﺮ ﺃﺑﻰ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﻏﻴﺮﻩ ‏( ﻗﻮﻟﻪ ﻛﺒﻴﻊ ﺑﺸﺮﻁ ﺍﻟﺦ ‏) ﻛﺒﻌﺘﻚ ﺫﺍﺍﻟﻌﺒﺪ ﺑﺄﻟﻒ ﺑﺸﺮﻁ ﺃﻥ ﺗﺒﻴﻌﻨﻰ ﺩﺍﺭﻙ ﺑﻜﺬﺍ ، ﺍﻭ ﺗﻘﺮﺿﻨﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻣﻦ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ، ﺛﻢ ﺍﻥ ﺃﻭﻗﻌﻮﺍ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺑﺄﻥ ﺑﺎﻋﻪ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﺃﻭ ﺃﻗﺮﺿﻪ ﺍﻟﺪﺭﺍﻫﻢ ﻣﻊ ﻋﻠﻤﻬﻤﺎ ﺑﻔﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻝ ﺻﺢ ﻭﺍﻻ ﻓﻼ ﻭﻣﺤﻞ ﻓﺴﺎﺩ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻥ ﻭﻗﻊ ﺍﻟﺸﺮﻁ ﻓﻰ ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﺍﻻ ﻓﻼ ﻳﻀﺮ ﺇﻫ
KEDUA, adanya upah yang tidak maklum dalam dongkraannya (berubah-ubah bergantung pada rekrut dan transaksi downline)
KETIGA, adanya income pasif, dimana terdapat sebagian pendapatan yang bukan karna usaha sendiri dalam jualahnya melainkan atas amal orang lain (bonus generasi dan cashback dari transaksi downline hingga generasi ke 10), jadi terdapat kecacatan dalam syarat rukun jualahnya. Meskipun upline melakukan pembinaan kepada downline-nya, hal tersebut belum mencukupi karna amalnya bukan SETIAP KALI mitra mendapat bonus/cashback.
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 16/215 21 – ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻤﺎﻟﻜﻴّﺔ ﻭﺍﻟﺸّﺎﻓﻌﻴّﺔ ﻭﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ : ﻳﺸﺘﺮﻁ ﻟﺼﺤّﺔ ﻋﻘﺪ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﺍﻟﺠﻌﻞ ﻣﺎﻻً ﻣﻌﻠﻮﻣﺎً ﺟﻨﺴﺎً ﻭﻗﺪﺭﺍ
ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ 3/123 ‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ﻭﻫﻲ ﺑﺘﺜﻠﻴﺚ ﺍﻟﺠﻴﻢ ﺷﺮﻋﺎ ﺍﻟﺘﺰﺍﻡ ﻋﻮﺽ ﻣﻌﻠﻮﻡ ﻋﻠﻰ ﻋﻤﻞ ﻣﻌﻴﻦ ﺍﻭ ﻣﺠﻬﻮﻝ ﻋﺴﺮ ﻋﻠﻤﻪ ﻭﺃﺭﻛﺎﻧﻬﺎ ﺍﺟﻤﺎﻻ ﺃﺭﺑﻌﺔ : ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻷﻭﻝ ﺍﻟﻌﺎﻗﺪ ﻭﻫﻮ ﺍﻟﻤﻠﺘﺰﻡ ﻟﻠﻌﻮﺽ ﻭﻟﻮ ﻏﻴﺮ ﺍﻟﻤﺎﻟﻚ ﻭﺍﻟﻌﺎﻣﻞ – ﺍﻟﻰ ﺃﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻧﻰ ﺍﻟﺼﻴﻐﺔ ﻭﻫﻮ ﻣﻦ ﻃﺮﻑ ﺍﻟﺠﺎﻋﻞ ﻻ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺜﺎﻟﺚ ﺍﻟﺠﻌﻞ ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﻣﺎ ﺷﺮﻁ ﻓﻰ ﺍﻟﺜﻤﻦ ﻓﻤﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺛﻤﻨﺎ ﻟﻜﻮﻧﻪ ﻣﺠﻬﻮﻻ ﺍﻭ ﻧﺠﺴﺎ ﻻﻳﺼﺢ ﺟﻌﻠﻪ ﺟﻌﻼ ﻭﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﺃﺟﺮﺓ ﺍﻟﻤﺜﻞ ﻓﻰ ﺍﻟﻤﺠﻬﻮﻝ ﻭﺍﻟﻨﺠﺲ ﺍﻟﻤﻘﺼﻮﺩ
ﺍﻋﺎﻧﺔ ﺍﻟﻄﺎﻟﺒﻴﻦ 3/123 ﺭﺍﺑﻌﻬﺎ : ﺍﻟﻌﺎﻣﻞ ﻻ ﻳﺴﺘﺤﻖ ﺍﻟﺠﻌﺎﻟﺔ ﺇﻻ ﺑﻌﺪ ﺗﻤﺎﻡ ﺍﻟﻌﻤﻞ – ﺍﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ – ﺍﻟﺮﻛﻦ ﺍﻟﺮﺍﺑﻊ ﺍﻟﻌﻤﻞ ﻭﺷﺮﻁ ﻓﻴﻪ ﻛﻠﻔﺔ ﻭﻋﺪﻡ ﺗﻌﻴﻨﻪ ﻓﻼ ﺟﻌﻞ ﻓﻴﻤﺎ ﻻﻛﻠﻔﺔ ﻓﻴﻪ
ﺍﻟﺒﺠﻴﺮﻣﻲ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺨﻄﻴﺐ 3/223 ﻭَﺷُﺮِﻁَ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻌَﻤَﻞِ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟﺮُّﻛْﻦُ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ ﻛُﻠْﻔَﺔٌ ﻭَﻋَﺪَﻡُ ﺗَﻌَﻴُّﻨِﻪِ، ﻓَﻠَﺎ ﺟُﻌْﻞَ ﻓِﻴﻤَﺎ ﻟَﺎ ﻛُﻠْﻔَﺔَ ﻓِﻴﻪِ ﻭَﻟَﺎ ﻓِﻴﻤَﺎ ﺗَﻌَﻴَّﻦَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
KEEMPAT, karna ada syarat rukun yang tidak terpenuhi di atas sehingga akad transaksinya fasid, maka HARAM mengikutinya.
ﻏﺎﻳﺔ ﺗﻠﺨﻴﺺ ﺍﻟﻤﺮﺍﺩ 22 ‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ‏( ﻣﺴﺌﻠﺔ ‏) ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﺍﺫﺍ ﻗﺼﺪ ﺑﻬﺎ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﺷﺮﻋﻲ ﻭﻳﺄﺛﻢ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﻌﺰﺭ ﻻ ﻣﺎ ﺻﺪﺭ ﻋﻨﻪ ﺗﻼﻋﺒﺎ ﺍﻭ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﻪ ﺗﺤﻘﻴﻖ ﺣﻜﻢ ﻟﻢ ﻳﺜﺒﺖ ﻣﻘﺘﻀﺎﻩ ﻋﻠﻴﻪ ﺇﻫـ
ﺍﻷﺷﺒﺎﻩ ﻭﺍﻟﻨﻈﺎﺋﺮ 287 ‏( ﻭﻋﺒﺎﺭﺗﻪ ‏) : ﺍﻟﻘﺎﻋﺪﺓ ﺍﻟﺨﺎﻣﺴﺔ ﺗﻌﺎﻃﻰ ﺍﻟﻌﻘﻮﺩ ﺍﻟﻔﺎﺳﺪﺓ ﺣﺮﺍﻡ ﻛﻤﺎ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻦ ﻛﻼﻡ ﺍﻷﺻﺤﺎﺏ ﻓﻰ ﻋﺪﺓ ﻣﻮﺍﺿﻊ ﺇﻫـ
KELIMA, selain kefasidan akadnya, sistem MLM nya juga dapat dapat merugikan dan menimbulkan ketidakadilan dan itu tidak diperbolehkan.
ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﻔﻘﻬﻴﺔ 29/180 ﺍﻷَْﺻْﻞ ﺗَﺤْﺮِﻳﻢُ ﺳَﺎﺋِﺮِ ﺃَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭِ ﺇِﻻَّﺑِﺪَﻟِﻴﻞٍ ، ﻭَﺗَﺰْﺩَﺍﺩُ ﺣُﺮْﻣَﺘُﻪُ ﻛُﻠَّﻤَﺎ ﺯَﺍﺩَﺕْ ﺷِﺪَّﺗُﻪُ، ﻭَﻗَﺪْ ﺷَﻬِﺪَﺕْ ﻋَﻠَﻰ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟﻨُّﺼُﻮﺹُ ﺍﻟﺸَّﺮْﻋِﻴَّﺔُ ﺍﻟْﻜَﺜِﻴﺮَﺓُ، ﻣِﻨْﻬَﺎ : ﻗَﻮْﻟﻪ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ { : ﻻَ ﺗُﻀَﺎﺭَّ ﻭَﺍﻟِﺪَﺓٌ ﺑِﻮَﻟَﺪِﻫَﺎ ﻭَﻻَﻣَﻮْﻟُﻮﺩٌ ﻟَﻪُ ﺑِﻮَﻟَﺪِﻩِ } . ﻭﻗَﻮْﻟﻪ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : { ﻭَﻻَ ﺗُﻤْﺴِﻜُﻮﻫُﻦَّ ﺿِﺮَﺍﺭًﺍ ﻟِﺘَﻌْﺘَﺪُﻭﺍ } . ﻭَﻗَﺎﻝ ﺭَﺳُﻮﻝ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ : ﻻَﺿَﺮَﺭَ ﻭَﻻَ ﺿِﺮَﺍﺭَ ، ﻭَﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﺤَﺪِﻳﺚُ ﻳَﺸْﻤَﻞ ﻛُﻞ ﺃَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍﻟﻀَّﺮَﺭِ ﻷَِﻥَّ ﺍﻟﻨَّﻜِﺮَﺓَ ﻓِﻲ ﺳِﻴَﺎﻕِ ﺍﻟﻨَّﻔْﻲِ ﺗَﻌُﻢ
ﻗﻮﺍﻋﺪ ﺍﻷﺣﻜﺎﻡ ﻓﻲ ﻣﺼﺎﻟﺢ ﺍﻷﻧﺎﻡ : ‏( 26/2 ‏) ﺍﻟْﻤِﺜَﺎﻝُ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ : ﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊِ ﻋَﻠَﻰ ﺑَﻴْﻊِ ﺍﻟْﺄَﺥِ ﻣَﻊَ ﺗَﻮَﻓُّﺮِ ﺍﻟﺸَّﺮَﺍﺋِﻂِ ﻭَﺍﻟْﺄَﺭْﻛَﺎﻥِ، … ﻟَﻴْﺲَ ﺍﻟﻨَّﻬْﻲُ ﻣِﻦْ ﺟِﻬَﺔِ ﺍﻟْﻤَﻌْﻨَﻰ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺒَﻴْﻊِ، ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻫُﻮَ ﻧَﻬْﻲٌ ﻋَﻦْ ﺍﻟْﺈِﺿْﺮَﺍﺭِ ﺍﻟْﻤُﻘْﺘَﺮِﻥِ ﺑِﺎﻟْﺒَﻴْﻊِ
ﺇﺣﻴﺎﺀ ﻋﻠﻮﻡ ﺍﻟﺪﻳﻦ : ‏( 76/2 ‏) ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻳﺴﺘﻀﺮ ﺑﻪ ﺍﻟﻤﻌﺎﻣﻞ ﻓﻬﻮ ﻇﻠﻢ ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﻟﻌﺪﻝ ﺑﺄﻥ ﻻ ﻳﻀﺮ ﺑﺄﺧﻴﻪ ﺍﻟﻤﺴﻠﻢ ، ﻭﺍﻟﻀﺎﺑﻂ ﺍﻟﻜﻠﻲ ﻓﻴﻪ ﺃﻥ ﻻ ﻳﺤﺐ ﻷﺧﻴﻪ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻳﺤﺐ ﻟﻨﻔﺴﻪ ، ﻓﻜﻞ ﻣﺎ ﻋﻮﻣﻞ ﺑﻪ ﻭﺷﻖ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺛﻘﻞ ﻋﻠﻰ ﻗﻠﺒﻪ ﻓﻴﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻌﺎﻣﻞ ﻏﻴﺮﻩ ﺑﻪ ﺑﻞ ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﻮﻱ ﻋﻨﺪﻩ ﺩﺭﻫﻤﻪ ﻭﺩﺭﻫﻢ ﻏﻴﺮﻩ
Demikian uraian keharaman paytren khususnya mitra pebisnis. Untuk mitra pengguna meskipun tidak terikat jaringan bisnis MLM-nya, namun karna secara tidak langsung ikut menyokong eksistensi bisnis yang Haram, maka Haram pula hukum-nya.
Wallahu 'alam

RIYADHOH AMAL PEMBUKA PINTU PINTU RIZKY

*RIYADHOH AMAL PEMBUKA PINTU PINTU RIZKY dan Menjadi Calon Bendahara Alloh swt*
🌷 1. Letakkanlah sedikit makanan kucing dan semangkuk air di luar rumah untuk kucing2 yg datang..
....................................
🌷 2. Sisihkanlah sedikit dari hasil gaji atau upah jerih payahmu, untuk di sumbangkan kepada anak yatim & orang miskin.
....................................
🌷 3. Senantiasa sediakan uang kecil di dalam dompet untuk diberikan kepada yg memerlukan.
....................................
🌷4. Letakkanlah di rumahmu sebuah kotak. Setiap kali kita merasa melakukan dosa, masukkan uang kecil ke dalamnya. Genap 1 bulan, buka kotak itu & sedekahkan uang tersebut.
....................................
🌷5. Jika kamu hadir dalam acara keramaian (keluarga & kerabat atau sahabat), belilah 1 atau 2 kotak air mineral, niatkan untuk sedekah kepada orang2 yg memerlukannya (orang tua, sakit, kanak2 dan lain2).
....................................
🌷6. Jika kamu membeli barang dari pedagang2 kecil kemudian pedagang ingin mengembalikan uang kembalian, biarkan uang itu untuknya (sedekah atau hadiah), jangan pelit utk memberi & bersedekah
..................................
🌷7. Belilah mushaf (Al Quran) letakkan di salah satu masjid. Bayangkan berapa pahala yg akan kamu dapat dari setiap huruf bagi mereka yg membacanya.
..................................
🌷 8. Berikanlah perasaan gembira kepada setiap orang, khususnya kepada mereka2 yg sedang ditimpa musibah, dengan senyuman dan ucapan doamu yg tulus.
....................................
🌷 9. Berikanlah senyuman kepada orang yg kamu temui, berilah salam kepada orang yg duduk & berkatalah dengan ucapan yg baik karena semuanya adalah sedekah.
....................................
🌷 10. Jangan biarkan kamu tertidur, sebelum kamu mengampuni semua orang yg telah berbuat jahat kepadamu dari menghinamu, menyebarkan fitnah & menzalimimu.
....................................
🌷 11. Settingkan pada handphonemu, pengingat pada saat saat tertentu untuk anda membaca surah Al-Fatihah atau Al-Ikhlas untuk dihadiahkan kepada kedua ibu-bapamu, baik yg masih hidup atau yg telah meninggal dunia...
....................................
🌷 12. Kirimkan pesan ini ke semua sahabat. Siapa tahu ada yg bersedia mengamalkan. Semoga kita pun akan diberi pahala karenanya.
*Selamat bersedekah.. cukupkan syarat menjadi calon bendahara Alloh swt...!!*
Semoga kita dilimpahi rezeki.kebaikan dan keberkahan..
Aamiin Allahumma Aamiin..
*_"Berbuat Baiklah sebagaimana Alloh telah berbuat baik padamu..dan janganlah kamu berbuat kerusakan, sesungguhnya Alloh tidak menyukai Orang yang berbuat kerusakan.."_*QS 28:77